Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, Pasal 21 huruf e, dan Pasal 40 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing- masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
