Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laboratorium/Studio/Bengkel mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sebagai penunjang pelaksanaan tugas Jurusan/Bagian di lingkungan Fakultas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id