Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
