Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id