Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 126

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Layanan Internasional merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelayanan dan fasilitasi urusan internasional. (2) Untuk kepentingan operasional yang bersifat internasional, UPT Layanan Internasional dapat menggunakan nomenklatur International Office. (3) UPT Layanan Internasional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.
Koreksi Anda