Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) UPT Layanan Internasional merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelayanan dan fasilitasi urusan internasional.
(2) Untuk kepentingan operasional yang bersifat internasional, UPT Layanan Internasional dapat menggunakan nomenklatur International Office.
(3) UPT Layanan Internasional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.
Koreksi Anda
