Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Dasar dan Sentral merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium dasar dan sentral untuk program pendidikan, program penelitian, dan program pengabdian kepada masyarakat.
(2) UPT Laboratorium Dasar dan Sentral dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Koreksi Anda
