Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Dasar dan Sentral merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium dasar dan sentral untuk program pendidikan, program penelitian, dan program pengabdian kepada masyarakat. (2) UPT Laboratorium Dasar dan Sentral dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 111 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id