Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga. (4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Lembaga terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu; dan c. Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id