Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Divisi dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 97 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id