Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Divisi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Divisi dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
