Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, UPT Pusat Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan tes kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Bahasa.
Koreksi Anda