Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum dan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan; e. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id