Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Tenaga Pendidik; b. Subbagian Tenaga Kependidikan; dan c. Subbagian Hukum dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id