Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara; dan b. pelaksanaan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id