Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, UPT Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan; c. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan; d. pelaksanaan pengelolaan usaha UNAND; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Kewirausahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 123 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id