Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, UPT Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan;
d. pelaksanaan pengelolaan usaha UNAND; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Kewirausahaan.
Koreksi Anda
