Koreksi Pasal 136
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0196/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0384/O/1993 tentang Pembukaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Serta Fakultas
Teknik Pada Universitas Andalas masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
