Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf c, Pasal 109 huruf c, Pasal 114 huruf c, Pasal 119 huruf c, Pasal 124 huruf c, dan Pasal 129 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
