Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta data lainnya.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran.
(3) Subbagian Pengembangan Institusi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan institusi.
Koreksi Anda
