Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta data lainnya. (2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran. (3) Subbagian Pengembangan Institusi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan institusi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id