Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan;
b. Bagian Evaluasi dan Kerja Sama; dan
c. Kelompok Jabatan fungsional.
Koreksi Anda
