Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembiayaan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; c. pelaksanaan urusan akuntansi; dan d. pelaksanaan urusan evaluasi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id