Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan institusi, rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
