Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi
a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan institusi;
b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama; dan
d. pelaksanaan monitoring dan evalusi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
