Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan institusi; b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; c. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama; dan d. pelaksanaan monitoring dan evalusi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id