Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data; b. penyusunan rencana pengembangan institusi; c. penyusunan program dan anggaran; dan d. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda