Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. penyusunan rencana pengembangan institusi;
c. penyusunan program dan anggaran; dan
d. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
