Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan b. pelaksanaan urusan hukum dan tata laksana.
Koreksi Anda