Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
b. pelaksanaan urusan hukum dan tata laksana.
Koreksi Anda
