Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium sumber daya hayati sumatera untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) UPT Laboratorium Sumber Daya Hayati Sumatera dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
Koreksi Anda
