Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
