Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
