Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari APBN.
(2) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban yang bersumber dari anggaran pendapatan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi.
(4) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan evaluasi pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
