Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id