Bentuk Rehabilitasi dan Reintegrasi
(1) Rehabilitasi dan reintegrasi dapat diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psiko sosial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental dan spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psiko sosial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial; dan
i. penyediaan sarana rehabilitasi.
(2) Bentuk rehabilitasi dan reintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di:
a. Rumah Ramah;
b. rumah tinggal Pekerja Migran INDONESIA;
c. rumah sakit;
d. sarana rehabilitasi;
e. tempat ibadah; dan/atau
f. tempat penyedia layanan lainnya.
(1) Motivasi dan diagnosis psiko sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi; dan/atau
b. diagnosis psiko sosial.
(2) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk memberikan semangat/dorongan kepada Pekerja Migran INDONESIA agar berpartisipasi dalam proses pemulihan.
(3) Pelaksanaan motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan memiliki kompetensi di bidang psikologi.
(4) Diagnosis psiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan upaya untuk memahami permasalahan psikologis dan sosial yang dialami oleh Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Diagnosis psiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang memerlukan penanganan medis akibat gangguan fisik dan/atau psikologis.
(2) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk menjaga, melindungi, merawat, membantu, dan melatih agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
(3) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Keluarga.
(1) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang memiliki minat untuk menjadi tenaga kerja produktif atau berwirausaha.
(2) Pelaksanaan pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bimbingan mental dan spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d diberikan dalam hal Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) memerlukan peningkatan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku berdasarkan norma agama, kesusilaan, kesopanan, kesehatan mental, dan hukum yang berlaku di masyarakat.
(2) Bimbingan mental dan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) telah menerima perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rujukan atau rekomendasi dari perawatan sebelumnya.
(3) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA membutuhkan perawatan lanjutan sebagai tindak lanjut dari bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KP2MI/BP2MI dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(1) Bimbingan sosial dan konseling psiko sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f diberikan dalam hal Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) memerlukan pelayanan bantuan psikologis yang ditujukan untuk mengatasi masalah psiko sosial.
(2) Bimbingan sosial dan konseling psiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk pemberian bantuan pengetahuan, informasi, motivasi, konseling, dan pendampingan psikologis.
(1) Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf g diberikan dalam hal Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) memerlukan bantuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan.
(2) Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. layanan informasi;
b. fasilitasi akses pendidikan;
c. fasilitasi akses kesehatan;
d. fasilitasi akses ekonomi;
e. fasilitasi akses sosial; dan/atau
f. fasilitasi akses lainnya.
(1) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf h diberikan dalam hal Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) memerlukan dukungan dalam memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
(2) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk pemberian uang tunai, alat, dan/atau bantuan jasa sesuai dengan hasil penelaahan permasalahan.
(3) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) KP2MI/BP2MI menyediakan sarana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf i yang digunakan dalam pelaksanaan rehabilitasi kepada calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Dalam hal KP2MI/BP2MI belum memiliki sarana rehabilitasi, dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan rehabilitasi kepada Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan melalui tahapan:
a. pendataan;
b. identifikasi kebutuhan; dan
c. pelaksanaan.
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan oleh petugas pelaksana rehabilitasi di layanan Help Desk melalui Sisko P2MI.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui:
a. Pekerja Migran INDONESIA;
b. Keluarga;
c. berita dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan;
d. laporan pengaduan yang masuk dalam Sisko P2MI;
e. petugas pendamping yang mendampingi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA;
f. kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa; dan/atau
g. pemangku kepentingan terkait.
(1) Dalam hal Sisko P2MI tidak dapat diakses, pendataan rehabilitasi dilakukan oleh petugas pelaksana rehabilitasi secara manual dengan mengisi formulir pendataan rehabilitasi.
(2) Formulir pendataan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diinput oleh petugas pelaksana rehabilitasi ke Sisko P2MI.
(3) Formulir pendataan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(1) Identifikasi kebutuhan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan untuk menentukan bentuk rehabilitasi yang akan diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Identifikasi kebutuhan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Debarkasi dengan tahapan:
a. mempelajari informasi yang diperoleh melalui pendataan rehabilitasi;
b. melakukan pemetaan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA;
c. memberikan rekomendasi kebutuhan penanganan berkelanjutan berdasarkan riwayat penanganan, perawatan, atau pengobatan yang pernah diterima dan/atau hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait;
d. melakukan koordinasi antarUPT KP2MI/BP2MI yang membawahi wilayah domisili Keluarga; dan
e. mempersiapkan pelaksanaan rehabilitasi.
(3) Dalam hal pemenuhan kebutuhan rehabilitasi, KP2MI/BP2MI dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(1) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c diberikan sesuai dengan bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berdasarkan rekomendasi kebutuhan.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat pelayanan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2).
(3) Selain tempat pelayanan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan rehabilitasi dapat dilakukan di Debarkasi.
(1) Pelaksanaan rehabilitasi yang dilakukan di Debarkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) berupa:
a. pengantaran Pekerja Migran INDONESIA ke sarana rehabilitasi;
b. pemenuhan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA selama menjalani penanganan, perawatan, atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh sarana rehabilitasi;
c. fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA yang telah menyelesaikan penanganan, perawatan, atau pengobatan di sarana rehabilitasi; dan/atau
d. serah terima Pekerja Migran INDONESIA yang tidak memiliki Keluarga dan yang membutuhkan perawatan atau penanganan khusus kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
(2) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA membutuhkan layanan langsung di Debarkasi namun menolak atau menunda rehabilitasi atas permintaan sendiri, Pekerja Migran INDONESIA membuat surat pernyataan penolakan rehabilitasi Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA tidak cakap hukum untuk membuat keputusan penolakan layanan langsung di Debarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keluarga dapat membuat penolakan yang dinyatakan dalam surat pernyataan.
(4) Petugas pelaksanaan rehabilitasi dapat melakukan pendampingan terhadap proses rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Format surat pernyataan penolakan rehabilitasi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Alur proses rehabilitasi Pekerja Migran INDONESIA tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.