Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri dan mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), fasilitasi kepulangan menjadi tanggung jawab P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri. (2) Dalam pelaksanaan fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri harus melakukan koordinasi dengan KP2MI/BP2MI. (3) P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri wajib melaporkan data kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda