Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan: a. secara langsung oleh petugas; dan/atau b. secara tidak langsung melalui pemberian brosur dan/atau media informasi lainnya. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jenis dan alur fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA; b. sarana moda transportasi yang dapat digunakan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan tujuannya; c. lokasi unit pelayanan lain yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA; d. pemberian pelayanan di Help Desk atau Lounge bagi Pekerja Migran INDONESIA yang ingin menunggu jadwal perjalanan berikutnya; e. program pemberdayaan yang sedang dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI atau instansi terkait lainnya; f. rumah sakit rujukan, pembiayaan, serta prosedur kepulangan; g. tata cara penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. panduan/informasi kelengkapan dokumen untuk proses selanjutnya bagi Pekerja Migran INDONESIA yang sedang cuti dan yang akan bekerja kembali ke negara tujuan penempatan yang sama; dan/atau i. informasi lain sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda