Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan:
a. secara langsung oleh petugas; dan/atau
b. secara tidak langsung melalui pemberian brosur dan/atau media informasi lainnya.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. jenis dan alur fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA;
b. sarana moda transportasi yang dapat digunakan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan tujuannya;
c. lokasi unit pelayanan lain yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA;
d. pemberian pelayanan di Help Desk atau Lounge bagi Pekerja Migran INDONESIA yang ingin menunggu jadwal perjalanan berikutnya;
e. program pemberdayaan yang sedang dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI atau instansi terkait lainnya;
f. rumah sakit rujukan, pembiayaan, serta prosedur kepulangan;
g. tata cara penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. panduan/informasi kelengkapan dokumen untuk proses selanjutnya bagi Pekerja Migran INDONESIA yang sedang cuti dan yang akan bekerja kembali ke negara tujuan penempatan yang sama; dan/atau
i. informasi lain sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
