Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f serta huruf h dan huruf j dilakukan dengan:
a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA dalam keadaan sehat;
b. melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga;
c. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga yang dituangkan dalam berita acara serah terima;
d. mengisi surat pernyataan kepulangan oleh Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga; dan
e. menginformasikan kepada UPT KP2MI/BP2MI Daerah Asal.
Koreksi Anda
