Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f serta huruf h dan huruf j dilakukan dengan: a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA dalam keadaan sehat; b. melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga; c. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga yang dituangkan dalam berita acara serah terima; d. mengisi surat pernyataan kepulangan oleh Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput Keluarga atau pihak yang diberikan kuasa oleh Keluarga; dan e. menginformasikan kepada UPT KP2MI/BP2MI Daerah Asal.
Koreksi Anda