Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi dan reintegrasi diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan pada saat bekerja di luar negeri.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi dan reintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KP2MI/BP2MI dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(3) Dalam melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KP2MI/BP2MI dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melibatkan Pemerintah Desa dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
