Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan oleh petugas pelaksana reintegrasi.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data diri dan kondisi Pekerja Migran INDONESIA;
b. data dan kesiapan Keluarga menerima kepulangan Pekerja Migran INDONESIA;
c. informasi pelayanan rehabilitasi yang diterima;
dan/atau
d. informasi lain yang terkait dengan penanganan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
