Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan oleh petugas pelaksana reintegrasi. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. data diri dan kondisi Pekerja Migran INDONESIA; b. data dan kesiapan Keluarga menerima kepulangan Pekerja Migran INDONESIA; c. informasi pelayanan rehabilitasi yang diterima; dan/atau d. informasi lain yang terkait dengan penanganan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda