Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Migran INDONESIA yang menerima fasilitasi kepulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus:
a. memiliki paspor atau surat perjalanan laksana paspor; dan
b. tercantum dalam berita dari Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI.
(2) Dalam hal kepulangan Pekerja Migran INDONESIA tidak tercantum dalam berita dari Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan wawancara dan/atau asesmen oleh KP2MI/BP2MI untuk memastikan kebenaran status sebagai Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
