Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang memiliki minat untuk menjadi tenaga kerja produktif atau berwirausaha.
(2) Pelaksanaan pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
