Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c diberikan sesuai dengan bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berdasarkan rekomendasi kebutuhan.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat pelayanan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2).
(3) Selain tempat pelayanan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan rehabilitasi dapat dilakukan di Debarkasi.
Koreksi Anda
