Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi dan reintegrasi dapat diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psiko sosial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental dan spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psiko sosial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial; dan
i. penyediaan sarana rehabilitasi.
(2) Bentuk rehabilitasi dan reintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di:
a. Rumah Ramah;
b. rumah tinggal Pekerja Migran INDONESIA;
c. rumah sakit;
d. sarana rehabilitasi;
e. tempat ibadah; dan/atau
f. tempat penyedia layanan lainnya.
Koreksi Anda
