Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi dan reintegrasi dapat diberikan dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosis psiko sosial; b. perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental dan spiritual; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan konseling psiko sosial; g. pelayanan aksesibilitas; h. bantuan dan asistensi sosial; dan i. penyediaan sarana rehabilitasi. (2) Bentuk rehabilitasi dan reintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di: a. Rumah Ramah; b. rumah tinggal Pekerja Migran INDONESIA; c. rumah sakit; d. sarana rehabilitasi; e. tempat ibadah; dan/atau f. tempat penyedia layanan lainnya.
Koreksi Anda