Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepulangan terhadap warga negara INDONESIA yang akan bekerja di luar negeri tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan dengan cara: a. pendataan; b. identifikasi; c. koordinasi; dan d. proses pemulangan.
Koreksi Anda