Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Fasilitasi kepulangan terhadap warga negara INDONESIA yang akan bekerja di luar negeri tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan dengan cara:
a. pendataan;
b. identifikasi;
c. koordinasi; dan
d. proses pemulangan.
Koreksi Anda
