Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Sisko P2MI tidak dapat diakses, pendataan rehabilitasi dilakukan oleh petugas pelaksana rehabilitasi secara manual dengan mengisi formulir pendataan rehabilitasi.
(2) Formulir pendataan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diinput oleh petugas pelaksana rehabilitasi ke Sisko P2MI.
(3) Formulir pendataan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
