Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak ditemukan Keluarga atau ahli waris, KP2MI/BP2MI melakukan: a. koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa untuk pemakaman; dan b. penyimpanan dokumen jenazah dan prosesi pemakaman. (2) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA tidak ditemukan alamat tujuan kepulangan, KP2MI/BP2MI melakukan koordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA untuk dilakukan pemakaman di negara penempatan.
Koreksi Anda