Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak ditemukan Keluarga atau ahli waris, KP2MI/BP2MI melakukan:
a. koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa untuk pemakaman; dan
b. penyimpanan dokumen jenazah dan prosesi pemakaman.
(2) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA tidak ditemukan alamat tujuan kepulangan, KP2MI/BP2MI melakukan koordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA untuk dilakukan pemakaman di negara penempatan.
Koreksi Anda
