Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan untuk membangun dan/atau meningkatkan kesiapan Keluarga dalam menerima Pekerja Migran INDONESIA kembali ke dalam Keluarga dan lingkungan sosial terdekatnya.
(2) Kegiatan penyiapan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. penyiapan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh Keluarga;
b. penyesuaian sarana dan prasarana di tempat tinggal sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA;
dan/atau
c. penyiapan kondisi psikologis Keluarga.
Koreksi Anda
