Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan untuk membangun dan/atau meningkatkan kesiapan Keluarga dalam menerima Pekerja Migran INDONESIA kembali ke dalam Keluarga dan lingkungan sosial terdekatnya. (2) Kegiatan penyiapan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. penyiapan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh Keluarga; b. penyesuaian sarana dan prasarana di tempat tinggal sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau c. penyiapan kondisi psikologis Keluarga.
Koreksi Anda