Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) telah menerima perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rujukan atau rekomendasi dari perawatan sebelumnya.
(3) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA membutuhkan perawatan lanjutan sebagai tindak lanjut dari bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KP2MI/BP2MI dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Koreksi Anda
