Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi kepulangan terhadap calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a untuk yang mengalami gagal berangkat yang disebabkan: a. sakit; dan/atau b. pembatalan perjanjian kerja oleh pemberi kerja. (2) Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipulangkan ke Daerah Asal setelah dilakukan pendataan. (3) Fasilitasi kepulangan terhadap Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap fasilitasi kepulangan terhadap calon Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda