Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang memerlukan penanganan medis akibat gangguan fisik dan/atau psikologis. (2) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk menjaga, melindungi, merawat, membantu, dan melatih agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya. (3) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Keluarga.
Koreksi Anda