Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Motivasi dan diagnosis psiko sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. motivasi; dan/atau b. diagnosis psiko sosial. (2) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk memberikan semangat/dorongan kepada Pekerja Migran INDONESIA agar berpartisipasi dalam proses pemulihan. (3) Pelaksanaan motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan memiliki kompetensi di bidang psikologi. (4) Diagnosis psiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk memahami permasalahan psikologis dan sosial yang dialami oleh Pekerja Migran INDONESIA. (5) Diagnosis psiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda