Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi kepulangan oleh KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c kepada Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i diberikan dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia di negara penempatan selama proses pemulangan, dan/atau selama proses perawatan.
(2) Fasilitasi kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. melakukan penelusuran Keluarga atau ahli waris yang sah serta alamat tujuan kepulangan melalui UPT KP2MI/BP2MI;
b. memberikan informasi kepada Keluarga atau ahli waris yang sah, dan instansi terkait mengenai berita kematian, penyebab meninggal, proses kepulangan jenazah dari luar negeri, pembiayaan, dan kelengkapan dokumen persyaratan kepulangan jenazah;
c. melakukan verifikasi data jenazah Pekerja Migran INDONESIA mengenai status ketenagakerjaan untuk menentukan tindakan lanjutan termasuk pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA;
d. melakukan pengurusan jenazah di embarkasi atau Debarkasi;
e. menyediakan moda transportasi pengantaran jenazah dari negara penempatan ke Daerah Asal dan/atau dari Debarkasi ke Daerah Asal; dan
f. mendampingi dan mengantarkan jenazah, serta serah terima jenazah termasuk barang milik Pekerja Migran INDONESIA kepada Keluarga atau ahli waris yang sah, P3MI, atau instansi terkait dengan disaksikan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
Koreksi Anda
