Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi kebutuhan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan untuk menentukan bentuk rehabilitasi yang akan diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA. (2) Identifikasi kebutuhan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Debarkasi dengan tahapan: a. mempelajari informasi yang diperoleh melalui pendataan rehabilitasi; b. melakukan pemetaan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA; c. memberikan rekomendasi kebutuhan penanganan berkelanjutan berdasarkan riwayat penanganan, perawatan, atau pengobatan yang pernah diterima dan/atau hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; d. melakukan koordinasi antarUPT KP2MI/BP2MI yang membawahi wilayah domisili Keluarga; dan e. mempersiapkan pelaksanaan rehabilitasi. (3) Dalam hal pemenuhan kebutuhan rehabilitasi, KP2MI/BP2MI dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda