Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi kebutuhan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan untuk menentukan bentuk rehabilitasi yang akan diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Identifikasi kebutuhan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Debarkasi dengan tahapan:
a. mempelajari informasi yang diperoleh melalui pendataan rehabilitasi;
b. melakukan pemetaan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA;
c. memberikan rekomendasi kebutuhan penanganan berkelanjutan berdasarkan riwayat penanganan, perawatan, atau pengobatan yang pernah diterima dan/atau hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait;
d. melakukan koordinasi antarUPT KP2MI/BP2MI yang membawahi wilayah domisili Keluarga; dan
e. mempersiapkan pelaksanaan rehabilitasi.
(3) Dalam hal pemenuhan kebutuhan rehabilitasi, KP2MI/BP2MI dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
