Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan mental dan spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d diberikan dalam hal Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) memerlukan peningkatan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku berdasarkan norma agama, kesusilaan, kesopanan, kesehatan mental, dan hukum yang berlaku di masyarakat.
(2) Bimbingan mental dan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
