Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan oleh petugas pelaksana rehabilitasi di layanan Help Desk melalui Sisko P2MI.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui:
a. Pekerja Migran INDONESIA;
b. Keluarga;
c. berita dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan;
d. laporan pengaduan yang masuk dalam Sisko P2MI;
e. petugas pendamping yang mendampingi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA;
f. kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa; dan/atau
g. pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
