Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan oleh petugas pelaksana rehabilitasi di layanan Help Desk melalui Sisko P2MI. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui: a. Pekerja Migran INDONESIA; b. Keluarga; c. berita dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan; d. laporan pengaduan yang masuk dalam Sisko P2MI; e. petugas pendamping yang mendampingi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA; f. kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa; dan/atau g. pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda