Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pendataan dan pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. pendataan terhadap Pekerja Migran INDONESIA untuk mengetahui status kepulangan serta pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA atau permasalahan yang diadukan;
b. menginput data Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan ke dalam Sisko P2MI;
c. menyerahkan salinan formulir pengaduan dan/atau dokumen lain kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan; dan
d. melakukan analisis terhadap data/informasi dokumen pendukung lainnya terkait penentuan proses kepulangan Pekerja Migran INDONESIA atau penanganan lanjutan/rujukan.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengisi formulir pendataan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan surat/berita dari Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI.
(4) Formulir pendataan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
