Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan dan pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan: a. pendataan terhadap Pekerja Migran INDONESIA untuk mengetahui status kepulangan serta pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA atau permasalahan yang diadukan; b. menginput data Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan ke dalam Sisko P2MI; c. menyerahkan salinan formulir pengaduan dan/atau dokumen lain kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan; dan d. melakukan analisis terhadap data/informasi dokumen pendukung lainnya terkait penentuan proses kepulangan Pekerja Migran INDONESIA atau penanganan lanjutan/rujukan. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pendataan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA. (3) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan surat/berita dari Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI. (4) Formulir pendataan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda